Selasa, 09 Agustus 2011

Menggugat Mandat Rakyat

Setelah berakhirnya era pemerintahan Pak Harto Indonesia bersepakat untuk bernegara dan berpemerintahan dengan sistem demokrasi, dimana rakyat dipandang sebagai elemen penting dalam bernegara dan berpemerintahan. Demokrasi lebih sering di pahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari pemahaman sederhana dan populer ini, kita dapat mengambil sebuah garis pemahaman lain bahwa, rakyat merupakan orientasi terpenting bagi sebuah sistem pemerintahan. Kedudukan rakyat dalam hal ini dapat diposisikan dalam dua posisi, yaitu rakyat sebagai sumber (source) dan rakyat sebagai hasil (output).

Sebagai sumber (source) rakyat merupakan ladang untuk mendapatkan orang-orang yang akan duduk dalam sistem pemerintahan, (rekrutmen politik) dan informasi untuk pengambilan kebijakan publik. Sedangkan sebagai hasil (output) rakyat merupakan rujukan dalam mendapatkan kebaikan-kebaikan pemerintahan.
Sebagai sistem pemerintahan memiliki lembaga-lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan berbagai aktifitas pemerintahan secara umum, dalam hal ini setiap negara memiliki kelembagaan yang berbeda. secara teortis kelembagaan negara dalam sistem demokrasi lebih banyak merujuk pada sistem trias politica, yaitu lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam perkembangannya lembaga-lembaga dalam trias politika mengalami modifikasi sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga setiap lembaga dalam trias politika memiliki sub kelembagaan. (pada sisi lain trias politica juga dipandang sebagai ide, sehingga sangat mungkin untuk bermodifikasi).

Berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya, dalam demokrasi rakyat dimungkinkan untuk duduk dalam berbagai posisi di kelembagaan negara tersebut, secara egaliter. Tentu saja melalui mekanisme yang telah disepakati bersama yang disebut Pemilihan Umum. Melalui mekanisme pemilu, rakyat berperan sebagai pemilih dan dipilih. Sebagai pemilih rakyat memberikan suaranya kepada anggota rakyat yang lain yang memposisikan diri sebagai dipilih.

Pada masa kini (moderen) anggota rakyat yang akan dipilih direkrut oleh Partai Politik. Menurut Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik). Orang-orang yang direkrut oleh partai politiklah yang kemudian akan duduk dalam sistem pemerintahan dengan fungsi-fungsi sebagai sebagaimana tersebut dalam trias politika.

Pemberian suara dalam pemilihan umum merupakan sebuah transaksi politik calon penguasa dan yang dikuasai. Sehingga dapat dikatakan bahwa proses terjadinya penguasa dan yang dikuasai dalam sistem demokrasi merupakan atas dasar kerelaan. Hal ini senada dengan pandangan para filsuf politik modern yang mengeluarkan argumen kontrak sosial sebagai: sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu (Jean Hampton. 1999 dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak_Sosial). Rakyat dengan sukarela mempercayakan (memberikan mandat) kedaulatannya kepada orang-orang yang telah mereka pilih. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .

Disamping itu rakyat juga berkedudukan sebagai sumber dalam pengambilan-pengambilan kebijakan publik. Kondisi rakyat baik secara ekonomi, sosial dan budaya merupakan inspirasi penting dalam pemerintahan.

Sebagai Output, rakyat menerima berbagai kebaikan-kebaikan dari sistem pemerintahan demokrasi. Kebaikan ekonomi, kebaikan hukum kebaikan pendidikan dan kebaikan-kebaikan lain. Orang kemudian menyebut kebaikan-kebaikan ini sebagai kesejaahteraan.
Sehingga secara ringkas dapat dikatakan bahwa rakyat memilih “Temannya” untuk duduk dalam sistem pemerintahan agar rakyat mendapatkan kebaikan-kebaikan. Oleh karena itu rakyat tidak permah memilih “orang (negara) lain”.

Jelasnya proses Pemilihan Umum adalah sebuah mekanisme politik untuk mendapatkan orang-orang yang akan menduduki lembaga-lembaga pemerintahan dan sekaligus proses penyerahan mandat kedualatan rakyat kepada orang-orang yang terpilih. Tetapi proses tersebut bukanlah sebuah proses mekanistis belaka melainkan didalamnya terdapat penyerahan kepercayaan (trust) bahwa rakyat memilih untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan.

Dengan demikian didalam demokrasi pemerintahan terbangun berdasarkan dua legitimasi, yaitu legitimasi fisik dan legitimasi non fisik. Legitimasi fisik menghasilkan orang-orang yang duduk dalam sistem pemerintahan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, rakyat banyak dapat dilayani, kepentingan rakyat dapat teraktualisasi dan negara dapat melindungi segenap warganya. Legitimasi moral menghasilkan kepercayaan bahwa orang-orang tersebut akan membaikkan rakyatnya, sehingga rakyat mendapatkan kebaikan-kebaikan bersama dalam bernegara, seperti Keadilan Hukum, Keadilan ekonomi, Persamaan Hak, Pendidikan dan lain-lain, yang dapat disebut kesejahteraan yang semakin membaik.

Legitimasi demikian, tidak dapat dipisahkan melainkan satu paket. Bila demokrasi menghasilkan pemerintahan yang legitimate secara fisik, maka itu berarti Tiranian berbalut Demokrasi, sedangkan bila sebaliknya kesejahteraan rakyat saja yang didapat itu juga bukan demokrasi.

Apabila kita perhatikan dan renungkan bersama kondisi Indonesia saat ini, kita dengan kasat mata melihat berbagai praktek penyelenggaraan negara yang “tidak baik”, seperti:
Kurangnya sensitifitas penyelenggara negara terhadap kemiskinan dan penderitaan rakyatnya, misalnya Seorang Gubernur yang ke luar negeri padahal di wilayah pemerintahannya sedang dilanda tsunami, Anggota DPR yang mengabaikan TKI di luar negeri, Kunjungan Kerja Anggota DPR ke luar negeri pada saat Rakyat dilanda bencana Merapi, Wasior dan Tsunami.
Penegakan Hukum yang tidak adil baik dalam memilih terdakwa yang patut dihukumi maupun dalam memilih hukuman untuk orang-orang tertentu (terkuak dalam sidang gayus tambunan)
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang meraja lela di setiap lini penyelenggara negara.
Mayoritas rakyat berada dalam kesulitan ketika mengakses layanan publik seperti (mahalnya) Pendidikan, Rumah sakit, dan kesempatan memperoleh hidup layak.
Praktek-praktek Illegal loging yang terus berlangsung. Dan banyak lainnya.

Bila kepercayaan diartikan sebagai
Bentuk keyakinan kepada seseoarang akan berbuat baik dan benar (bermoral)
Keyakinan bahwa seseorang kapabel dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakannya.

Maka kita dapat menilai bahwa demokrasi di Indonesia masih berat pada prosedural ketimbang dapat dipercaya. Atau dengan kata lain legitimasi moral demokrasi di Indonesia masih perlu perbaikan. Dan apakah mandat rakyat masih layak di sandang sekarang ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar