Rabu, 10 Agustus 2011

LOGIKA, ESTETIKA, DAN ETIKA (hasil kopi paste,,,cuma untuk menambah wawasan)


LOGIKA, ESTETIKA, DAN ETIKA
1. Logika
Pemikiran dan ketertarikan Bertrand Russell untuk menjadikan bahasa filosofis sejelas dan seakurat mungkin adalah semata karena keinginannya untuk memastikan bahwa bahasa yang dipergunakan berfilsafat sesuai dengan fakta yang dialami manusia. Karena kepastian (exactness) merupakan bagian inti dari cara berfikir matematis di dalam kajian matematika yang merupakan cabang dari filsafat logika, maka berfikir secara ketat dengan pengungkapan bahasa yang sesuai dengan fakta yang dialami manusia disebut sebagai berpikir logis (Stumpf, 1987:273).
Komunikasi yang logis akan berpeluang menjadikan pemaknaan pesan yang efektif. Logika di dalam ekspresi komunikatif, namun demikian, lebih berkenaan dengan isi pesan komunikasi. Komunikasi itu sendiri, mencakup dimensi isi dan relasi sekaligus. Dimenasi relasi di dalam komunikasi lebih berhubungan dengan segi-segi etis dan estetis, bagaimana cara pesan dikemas dan disampaikan. Etika dalam konteks komunikasi dimaksudkan sebagai usaha manusia mempergunakan kapasitas kognitifnya untuk memperoleh pertimbangan tentang kepatutan situasional (Habermas, edited by Cooke, 1998: 429).
Memahami pengalaman kritik realitas sosial manusia haruslah mencakup dan menjangkau latar belakang alam kehidupan tersebut sambil pada saat bersamaan melalui refleksi transgresif masuk ke latar depannya.
Pengalaman suatu kehidupan dan konteks pragmatik dari penjelasan tentangnya (yang dialami manusia:penulis) terbentuk atau kita peroleh melalui keterlibatan kita dengan sesuatu itu dan kejadian-kejadian (terkait:penulis); kehidupan kesetiakawanan dan makna dalam konteks historisnya kita peroleh melalui keterlibatan interaktif dengan orang-orang yang kita pergauli, …
Secara ontogenetik , dunia empirik yang kita berurusan dengan keadaan luarnya secara teknis-praktis hanya berjarak sangat tipis dari kehidupan di mana kita berurusan dengan orang lain di dalam masyarakat secara moral. Akhirnya, pengalaman-pengalaman dengan keadaan bathin kita, dengan badan kita, dengan kebutuhan kita, dan dengan perasaan kita, merupakan sesuatu yang tidak secara langsung (kita alami:penulis); Kesemua itu memantul pada pengalaman kehidupan eksternal kita. Manakala pengalaman-pengalaman batin kita kemudian memperoleh kebebasan semacam pengalaman estetik, maka karya seni otonom yang tercipta melibatkan peranan objek (benda-benda) yang telah membuka mata kita, yang mendorong atau menimbulkan cara baru melihat sesuatu, sikap baru terhadap sesuatu, dan moda perilaku baru terhadap sesuatu (Habermas, edited by Cooke, 1998:245-246).
Habermas dengan paparannya tersebut hendak menyatakan bahwa pengalaman estetik bukanlah hasil dari bentuk-bentuk tindakan kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada kecakapan kognitif-instrumental dan gagasan-gagasan moral. Hal ini dikarenakan kita tumbuh dan berkembang di dalam proses pembelajaran kehidupan bathin, namun pada saat bersamaan kita terikat dengan fungsi-fungsi bahasa sebagai pembentuk dan penguak dunia kehidupan. Manakala pengalaman itu dapat diberualngkan untuk menghasilkan kesan menyenangkan, memuaskan, aman, nyaman, dan bahagia yang mampu menimbulkan efek terharu dan terpesona, maka ia telah menjadi sebuah pengalaman estetika (AAM Djelantik, 1999:2). Kesan mengharukan dan mempesona ini merupakan aspek pentig dari kemasan pesan di dalam sebuah transaksi komunikatif. Semakin mempesona kemasan pesan, semakin menarik lawan komunikasi kita.
1.1. Logika Konstruktif
Logika di dalam konteks konstruksi realitas dalam bagian ini dimaksudkan untuk menunjuk segala langkah prosesual konstruksional yang melibatkan penalaran logis untuk tujuan tercapainya kesesuaian, ketepatan dan keakuratan pengkonstruksian realitas. Konstruksi realitas yang logis akan tercermin pada tidak adanya kesenjangan apalagi perbedaan antara konstruksi realitas dengan realitas yang diwakilinya (Sumarsono, 2004:9). Oleh karena penggunaan logika dimaksudkan untuk mencapai kepastian (exactness) dari setiap simpulan pemikiran dan penalarannya, maka konstruksi yang diawali dengan penalaran seperti ini akan dapat dikategorikan sebagai konstruksi yang logis.
Permasalahannya kemudian adalah bahwa setiap moda berpikir mempunyai rumusan logikanya masing-masing. Sebagian filosof misalnya lebih menyukai cara-cara berpikir kontingensial, sebagian lainnya mungkin memilih mempergunakan model penalaran sentensial, elementer, dan bahakan silogistis. Kesemua moda penalaran di dalam pemikiran mereka itu pun dengan demikian akan memiliki model dan kerangka logikanya masing-masing. Hal ini sesuai dengan pandangan kritis tentang realitas bahwa, manusia hanya mampu mengkonstruksi realitas dari sudut pandangnya masing-masing. Hal ini misalnya dikemukakan Lyotard bahwa mata manusia tidak sanggup menguasai dunia, dan pandangan mata manusia selalu bersifat parsial (Cavallaro, terjemahan Laily Rahmawati, 2001:76).
1.2. Logika kontingensial
Makna yang logis dari suatu konstruksi realitas sosial harus secara internal menyatu di dalam realitas terkonstruksi itu sendiri.
Integrasi logika ini diakui (kebenarannya:penulis) bukan saja pada interrelasi elemen-elemen kultural yang tertentu saja yang kita temui di dalam bentuk proposisi verbal, seperti pernyataan tertulis, akan tetapi berlaku untuk elemen-elemen kultural nonverbal seperti halnya acara-acara dan musik, dan juga bahkan berlaku untuk relasi antar elemen kultural dari kelas-kelas yang berbeda-beda seperti sebuah organisasi keluarga spesifik, sebuah gaya budaya/kebudayaan, type kepribadian spesifik, dan aturan dan ketentuan hukum legal tertentu (Barnes, 1948:896-897).
Pitirim Alexandrovitch Sorokin dengan pernyataan ini hendak menunjukkan bahwa, meski tidak seperti integrasi-kausal-fungsional di dalam mana seluruh bagian fungsional dari setiap elemen konstruksi realitas sosiokultural saling berpautan dan saling bergantung satu sama lain, tetapi logika dan makna yang logis sebagai elemen konstruksi suatu realitas sosiokultural harus melekat secara internal di dalam realitas yang secara konstruktif diwakilinya itu. Pernyataan ini megandung dan mengarah pada pengertian bahwa, logika yang kokoh adalah prasyarat kontingensial untuk tercapainya penciptaan makna yang tepat dan akurat. Logika yang kokoh tidak terpisahkan oleh kesenjangan antaranya dengan realitas yang ditunjuk untuk dimaknai dan dengan penanda pemaknaan realitas yang dimaksud. Saling ketergantungan adanya antara logika, kemasan logika (bahasa sebagai sistem tanda), dan realitas yang sesungguhnya ada menjadi bersifat kontingensial. Keberfungian elemen kontingensial yang satu mensyaratkan keberadaan dan kehadiran elemen kontingensial yang lain.
Contoh paling sederhana, di dalam budaya Indonesia dikenal pernyataan “tidak akan ada asap kalau tidak ada api.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa realitas bernama asap itu hanya akan muncul jika kondisi kontingensial (yang dipersyaratkan) yaitu api terlebih dahulu ada.
1.3. Logika sentensial
Logika sentensial membatasi dirinya untuk membahas kalimat-kalimat sederhana yang tertentu, yang tidak terurai secara keselurhan, menggabungkannya dengan kalimat penghubung yang menjadikannya kalimat-kalmat gabungan. Kalimat gabungan itu hanya dipergunakan sebagai alasan, yang validitas dan invaliditasnya sepenuhnya bergantung pada bentuk atau cara bagaimana kalimat-kalimat sederhana itu digabungkan.
Contoh logika sentensial paling sederhana adalah, jika kalmatnya adalah :
• Bapak pergi ke Jakarta atau ke Surabaya
• Bapak tidak pergi ke Jakarta
• Simpulan yang benar adalah : Bapak pergi ke Surabaya.
Kalimat-kalimat penghubung pada penggabungan dua kalimat di dalam logika sentensial adalah: dan, atau, bukan, jika-maka, jika dan hanya jika(Edwards, editor, 1972:14).
1.4. Logika silogisme
Silogisme kategoris merupakan sebuah penafsiran atas satu proposisi kategoris sebagai simpulan atas dua proposisi yang lainnya yang merupakan premis-premis. Pada masing-masing premis memiliki satu istilah yang juga ada pada proposisi kesimpulan dan ada pada proposisi premis lainnya.
Contoh paling sederhana:
• Setiap binatang akan mati (Premis major)
• Semua manusia adalah binatang (Premis minor)
• Oleh karenanya, semua manusia akan mati (Simpulan)
2. Estetika
Pengendalian aspek-aspek estetika komoditas, termasuk di dalamnya komoditas informasi berbasis media massa cetak, telah menjadi bagian inti dari kreatifitas seni populer, terutama seni komoditas yang merupakan bagian penting dari industri yang dikelola dan dikendalikan oleh para kapitalis.
Missinya (pengendalian segi-segi estetika tersebut ) adalah untuk menjual (barang-barang) kebutuhan, missi jangka panjangnya adalah untuk mempertahankan sistem kelas. …
Wolfgang Fritz Haug, seorang Marxis Jerman telah mengembangkan sebuah konsep yang relevan dengan diskusi masalah ini. Haug mengemukakan bahwa mereka yang megendalikan industri di dalam masyarakat kapitalis, telah mempelajari untuk melarutkan seksualitas ke dalam (segala:penulis) komoditas dan kemudian (dengan cara itu) memperoleh (peluang) pegendalian yang lebih besar dan lebih besar lagi terhadap segi-segi kehidupan manusia yang merupakan kepentingan utama untuk mengatur kelas (sosial, mencakup agar ) orang-orang membeli barang-barang dan jasa (Berger, 1998:51).
Peranan permainan pemanfaatan estetika bahkan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap propaganda politik. Konstruksi realitas politik Umat Islam misalnya, dibuat melalui film-film tentang Islam buatan bangsa dan orang-orang non-Muslim yang dengan sendirinya tidak mengetahui tentang Islam dari perspektif Islam. Ali Khameney mensinyalir hal ini dalam pernyataannya bahwa,
Mereka (orang-orang yang memusuhi Islam) sekarang mampu memproduksi film-film bernuansa anti Islam dan menyebarluaskannya lewat jaringan internasional. Akibatnya siapa saja menonton film berisikan propaganda anti-Islam itu, padahal dirinya tak mengetahui sedikit pun soal Islam, niscaya akan mengambil kesan dan gambaran negatif tentang Islam (Khameney, terjemahan Thalib Anis, 2005: 128).
Estetisme yang merupakan cara berpikir filosofis Immanuel Kant untuk menghindarkan pemikiran dan tindakan politik dari orientasi material dan duniawi, telah bergeser dan digeser untuk tujuan-tujuan yang sebaliknya (Williams, terjemahan Muhammad Hardani, 2003:302) . Goldmann, meski memandang pemikiran Kant sebagai sebatas pandangan atas penampilan luar masyarakat manusia, menilai bahwa ada hal positif dari dalam pandangan estetisme Kant yang menganjurkan agar memperlakukan manusia sebagai tujuan dan bukan sebagai alat atau faktor produksi .
Pandangan Kant dan dukungan dari Gldmann tersebut di muka menunjukkan bahwa konstruksi realitas sosial, termasuk realitas sosial politik, terlebih untuk konsumsi pasar media massa berupa informasi tekstual, hendaknya mempertimbangkan segi-segi estetika meski tidak berarti harus menjadikannya bagian dari estetisme. Segi-segi estetika bahasa -sebagai kemasan pesan tekstual- sekurang-kurangnya mencakup: estetika denotatif dan estetika konotatif (Yasraf Amir Piliang, 2003:223).
Denotasi dan konotasi merupakan dua proses terpenting dari penggunaan bahasa verbal (tertulis dan lisan). Denotasi, penampakan, atau penunjukan merupakan tindakan penggunaan bahasa yang mencerminkan kebiasaan seluruh manusia di dalam upayanya menciptakan dan menemukan tanda-tanda yang menjadikannya mewakili sesuatu yang lain . Tanda di dalam kehidupan berbahasa dikemukakan dalam bentuk ikon, indeks, dan sibol-simbol.
Proses menciptakan dan menafsirkan simbol-simbol yang lazim disebut dengan signifikasi, merupakan hal yang jauh lebih luas dari pada sekedar bahasa. Sarjana seperti Ferdinand de Saussure menekankan bahwa, kajian makna linguistik hanya merupakan bagian dari kajian yang lebih umum terhadap penggunaan sistem simbol ini, dan kajian umum ini disebut dengan semiotika. Para ahli semiotika meneliti jenis-jenis/ bentuk-bentuk relasi antara tanda dan objek yang diwakilinya; yang dalam istilah Saussure “antara signifier (penanda)” dengan “ signified (yang ditandai)” (Saeed, 1997:5).
Penanda bahasa bersifat struktural dan mengacu pada sifat-sifat keinderaan dalam bentuk-bentuk denotasi dan penampakan objek. Aspek konotatif dari bentuk denotatif tersebut berupa konsep objek bersifat kultural fungsional dan melekat di dalamnya sebagai suatu yang mengacu pada gagasan, citraan, pengalaman, dan nilai-nilai objek itu (Yasraf Amir Pliang, 2003:223) . Di dalam pandangan strukturalis, kata dianggap memperoleh signifikansinya dari sebuah kombinasi antara denotasinya (rujukannya) dan pengertian (di dalamnya). Contoh paling sederhana adalah ketika seseorang berkata:”Saya melihat ibu saya beberapa saat lalu”, maka pendengar akan memperoleh pengertian bahwa si pembicara melihat seorang perempuan. Ibu dalam kalimat si pembicara merupakan salah satu jenis denotasi yang objektif. Adapun konotasi yang dibangun dengan kata ibu saya adalah seorang perempuan yang melahirkan si pembicara dari kandungannya (Saeed, 1997:292). Penanda denotatif tersebut akan memiliki konotasi yang berbeda jika diucapkan dalam konteks yang berbeda, misalnya kata “ibu” tidak lagi digabung dengan kata “saya” tetapi digabung dengan kata “pertiwi”, atau kata “guru”. Makna konotatif yang dituju oleh dua kalimat terakhir adalah “tanah tumpah darah (homeland) dan seorang perempuan yang bekerja sebagai pengajar si pembicara di sebuah lembaga pendidikan atau sekolah.
Persoalan penting yang mengemuka dari dalam suatu proses denotasi adalah bahwa denotasi merupakan proses penggunaan bahasa sebagai pengkemas makna. Keefektifan maksud dan tujuan pengkemasan sangat bergantung padaseberapa efektif kita menampilkan segi-segi estetik ke dalam kemasan itu. Yasraf misalnya mengemukakan bahwa,
Dalam upaya pemuatan makna tertentu pada objek seni, setidak-tidaknya ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu 1) kode, yaitu cara tertentu memilih, menyusun, dan mengkombinasikan tanda-tanda (apakah menurut relasi penanda/petanda, penanda/penanda, atau penanda par-excellence), 2) makna yang diharapkan (bisa konvensional, kontradiktif, atau ironis), dan 3) ekspresi atau idiom, yakni cara elemen-elemen bentuk dan tanda dikombinasikan sehingga menghasilkan totalitas bentuk, baik yang berupa elemen linguistik maupun non linguistik (Yasraf Amir Piliang, 2003:224).
Yasraf menggambarkan proses pemuatan estetika ke dalam kode dan makna bahasa secara skematik sebagai berikut:
Model proses estetik-semiotik Yasraf tersebut di atas dapat dijadikan sebagai peta abrogasi dan apropriasi dalam konteks dekolonisasi konstruktif. Abrograsi dan apropriasi merujuk pada pengertian:
penolakan terhadap kategori-kategori kebudayaan imperial, estetiknya, standard normatifnya yang dibuat-buat atau standard penggunaan kebenarannya dan asumsinya tentang makna tradisional dan fixed yang terdapat dalam kata. …
Apropriasi merupakan proses penyerapan dan pembentukan ulang bahasa agar dapat menanggung beban pengalaman kultural seseorang (Ashcroft, Griffiths, &Tiffin, terjemahan Fati Soewandi dan Agus Mokamat, 2003:42)
Peta yang sama, dengan demikian juga dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebaliknya untuk mengkonstruksi realitas dengan motif-motif denaturalistik-kolonialistik. Kesadaran estetik di dalam mempergunakan bahasa untuk keperluan mengkonstruksi realitas menjadi sangat penting dan menentukan bentuk relasi sosiotekstual yang menggambarkan “siapa mendustai siapa, siapa menguasai siapa, atau siapa dijajah oleh siapa”.
Konsep kolonisasi versus dekolonisasi dalam pada ini memperoleh relevansinya dalam konteks perang teks antara masyarakat teks modernis dengan masyarakat teks lainnya yang menganggap bahwa modernisme terlahir dengan cacat dan ekses bawaannya yang telah mengakibatkan sakit sosiokultural dunia yang hiperakut (hyperacute) . Yudhi Haryono dengan mengutip pandangan Nasir Hamid Abu Zaid melukiskan bahwa masyarakat teks ,
Lahir, hidup, berjuang, dan mati untuk teks. Masyarakat teks ini mendesain dirinya dalam dua tipe. Pertama, sebagai paradigma pemikiran dan penghayatan. Kedua, sebagai metode analisa-kritik-solusi kehidupan. Keduanya adalah epistem yang dihadirkan sebagai langkah-langkah terorganisir demi penyelamatan dari modernitas (M. Yudhie Haryono, 1005:27).
Intertekstualitas dalam arti sebenarnya maupun dalam arti yang lebih spesifik dalam hal ini memperoleh pembenaran teoretiknya. Pembenaran yang sama juga diperoleh untuk Teori Habitus and Field Pierre Bourdieu, dan konsepsi “Agency-Structure” dari dalam Teori Strukturasi Anthony Giddens.
3. Etika
Manusia merupakan makhluk yang bersifat impulsif, refleksif, pengguna simbol, dan menyalurkan rasa puas dan rasa kecewanya melalui agen. Manusia dalam penyaluran perasaannya itu cenderung menyesuaikan dan mengakomodasikan dirinya dengan pola-pola kehidupan, nilai, dan kebiasaan manusia lain di dalam masyarakat (Solatun, 2004:50).
Penyesuaian terhadap kebiasaan orang lain dalam konteks politik, acapkali dikonotasikan sebagai diwarnai dengan pertarungan antar kekuatan kepentingan dan praktik menghalalkan segala cara. Praksis di bidang politik yang demikian itu, namun demikian masih menyisakan adanya kerinduan akan keteraturan dan kedamaian hidup sehingga manusia tersadar akan pentingnyan legitimasi dan persetujuan masyarakat atas tindakan sosial yang melambangkan pembenaran normatif -secara moral, agama, dan kebiasaan- (Haryatmoko, 2003:1). Proposal Rene Descartes tentang ilmu tingkah laku, prinsip-prinsip etika John Locke, dan juga penegasan David Hume menunjuk pada bahwa:
Ada kepatutan dan ketidakpatutan eternal sesuatu, yang disadarai (dirasakan dan dipikirkan) oleh setiap makhluk rasional, bahwa ukuran (tuntunan:penulis) yang kekal abadi tentang benar dan salah menjadi kewajiban bagi semua ummat manusia, … bahwa moralitas, seperti halnya kebenaran, tampak jelas oleh ide-ide (pikiran manusia: penulis), dan dengan pemaparan dan pembandingan oleh ide-ide itu. …
Pikiran menilai salah satu persoalan apakah fakta atau relasi. Perhatikanlah, misalnya, sebuah penilaian moral yang mengutuk perilaku tidak tahu berterima kasih sebagai sebuah kejahatan. “Mana faktanya yang kita sebut sebagai kejahatan di dalam hal ini?” Faktanya adalah bahwa kebaikan yang dilakukan di satu pihak dan dibalas dengan keburukan di pihak lain (Jones, 1969:337) .
Descartes, Locke, dan Hume dengan pernyataannya tersebut di atas hendak mengemukakan bahwa etika atau budi pekerti yang baik yang berkenaan dengan pentingnya mempertimbangkan kepatutan di dalam setiap tingkah laku, adalah bahkan wajib di dalam hal-hal yang sangat abstrak. Pengkonstruksian realitas sosial melalui dan menggunakan bahasa merupakan praksis sosiokultural yang bukan saja tidak abstrak tetapi sangat nyata. Etika dengan demikian menjadi melekat pada setiap praksis pengkonstruksian realitas baik melalui atau tanpa media massa.
Permasalahannya adalah bahwa setiap sudut pandang yang dipergunakan orang terhadap segala sesuatu memiliki sudut pandang etikanya sendiri-sendiri. Etika pengkonstruksian oleh karenanya sekurang-kurangnya mencakup etika dari sudut pandang alamiah, universal, sosiokultural, dan ilmiah atau kritis.
3.1. Etika Alamiah
Menunjukkan fakta tentang sesuatu dan mengevaluasinya telah dikenal secara luas sebagai dua hal berbeda yang saling berhadapan.
Telah terbukti bahwa agar seseorang dapat melakukan sutau pekerjaan yang berikutnya (katakanlah tahap kedua:penulis) dengan baik, maka seseorang itu harus terlebih dahulu mengerjakan pekerjaan yang mendahuluinya (katakanlah pekerjaan tahap pertama: penulis). Jika seseorang melakukan evaluasi tidak berdasarkan pengetahuan yang kokoh tentang fakta-fakta yang ada, maka ia akan melakukannya dengan tidak benar atau salah. Seseorang harus megetahui seluruh fakta yang relevan sebelum ia melakukan penilaian moral (yang berkenaan dengan fakta-fakta itu: penulis). Dari sini tampak jelas bahwa membangun serta menunjukkan fakta-fakta dan membuat penilaian moral terhadap fakta-fakta itu merupakan dua pekerjaan yang berbeda sama sekali (Edwards, 1972:69).
Para filosof utilitarian seperti Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Herbert Spencer dan bahkan juga John Dewey dalam hal ini memandang bahwa suatu tindakan itu dapat dinilai etis atau tidak etis berdasarkan seberapa besar tindakan itu mendatangkan suatu kemanfaatan alamiah seperti kesenangan, kepuasan, dan kebaikan masyarakat.
Media massa Amerika Serikat misalnya, memandang bahwa salah asuh terhadap anak sebagai akibat dari anak-anak dibesarkan di dalam keluarga yang kedua atau salah satu orangtuanya pecandu alkohol adalah tidak etis. Terence Oliver namun demikian, memandang bahwa tidak perlu (baca:tidak etis) jika kemudian wartawan menghabiskan berbulan-bulan untuk mempublikasikannya, karena yang menjadi persoalan prioritas adalah seberapa besar kekuatan kita untuk mengentaskannya. Beda pendapat antara para wartawan dengan Oliver semata-mata merupakan implikasi dari cara pandang etika naturalistik masing-masing .
Paparan di dalam journal tersebut mengingatkan kita tentang perdebatan etika berkenaan dengan peliputan kasus kecelakaan Diana Spencer (Putri Inggeris) oleh wartawan foto yang mengejar dan merekam kejadian itu. Perdebatan terfokus pada isu “menolong orang yang kecelakaan dahulu atau merekamnya untuk keperluan tugas jurnalistiknya?”
3.2. Etika Objektif
Pengertian kata atau istilah objektif, sebagaimana istilah subjektif itu samar dan jauh dari kejelasan. Istilah etika objektif, namun demikian kita gunakan dengan maksud untuk menunjuk setiap kalimat etika yang dikemukakan secara bebas tidak dimuati suatu kepentingan apapun dari orang yang mengemukakannya (Edwards, 1972:70).
Objektifisme-subjektifisme. Kedua istilah tersebut telah diperguanakan secara samar-samar, membingunkan, dan dalam pengertian yang jauh berbeda dari apa yang kita pikirkan. Kita mengemukakan penggunaan yang pas, dikarenakan menurut suatu teori yang disebut subjektifis jika dan hanya jika, beberapa pernyataan etik menyatakan atau menunjukkan bahwa seseorang dalam suatu kondisi tertentu hendak bersikap khusus yang tertentu terhadap sesuatu itu. Sebuah teori dapat dikatakan sebagai objektifis jika tidak mengikutsertakan hal ini (Brandt, 1959:153).
Rentang antara subjektifisme dan ojektifisme, misalnya dapat kita lihat melalui contoh berikut ini:
Katakanlah kita secara sukarela menolong mengantar nenek kita dengan mengendarai mobil ke rumah yang berada di pojok lain kota yang sama dengan tempat kita tinggal. Di tengah jalan kita mengendarai mobil dengan sangat baik, namun tiba-tiba seorang yang mengendarai mobil lain dalam keadaan mabuk menabrak mobil yang kita kendarai. Hasilnya, nenek kita terjepit dan kakinya patah serta harus dioperasi di rumah sakit. Patutkah jika kita mengatakan bahwa itu semua karena salah kita, atau orang lain mengatakan demikian?(Hospers, 1982:142).
Siapapun yang menyatakan bahwa kita yang bersalah berarti menyatakan sesuatu secara subjektif; sebaliknya pernyataan yang paling patut tetapi objektif adalah jika berbunyi:” kecelakaan itu terjadi sebagai akibat dari pengemudi mabuk yang menabrak mobil kita”. Sekiranya kita hendak menunjukkan rasa dan kebesaran jiwa kita sehingga kita menyatakan bahwa itu semua salah kita, maka kita telah menunjukkan sikap yang patut menurut budaya kita (Indonesia) tetapi bersifat subjektif.
3.3. Etika Universal
Dua gejala umum kita kenali di dalam masyarakat yaitu pertama, bentuk-bentuk pranata sosiokultural tertentu terdapat di dalam setiap masyarakat manusia seperti : keluarga berkewajiban mendidik dan membesarkan anak-anak mereka. Kedua, adanya kesamaan prinsip-prinsip dasar dari sistem nilai kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda ( Brandt, 1959:286). Profesor Kluckhohn, misalnya mengemukakan bahwa:
Setiap budaya memiliki konsep tentang pembunuhan, membedakannya dari hukuman mati, pembunuhan di dalam peperangan, dan berbeda dari jenis pembunuhan lainnya. Pandangan tentang perzinaan dan pengaturan hubungan seksual lainnya, dan larangan dusta di dalam situasi yang tertentu, tentang gantirugi dan imbal balik, dan hak dan kewajiban antara anak dan orangtua, kesemua konsep-konsep moral tersebut bersifat universal .
Brandt dengan pernyataan dan kutipannya Dari Kluckhohn tersebut hendak mengemukakan bahwa konsep-konsep moral yang bersifat universal itu menunjukkan adanya etika yang juga bersifat universal. Hal ini dimungkinkan oleh karena manusia merupakan homo ethicus dalam arti makhluk yang cenderung bertatakrama (Solatun, 2004:52).
Richard B. Brandt secara lebih rinci memaparkan tentang gejala universal tersebut bahwa,
1. Semua manusia, setidaknya ketika mereka tidak dihadapkan pada tekanan-tekanan yang tidak biasa (luaar biasa), adalah dalam kesepakatan mengenai prinsip-prinsip dasar etika. Pengertiannya adalah bahwa, peesoalan-peersoalan etika dapat diatur secara rasional ; dalam hal ini ketidak sepakatan mengenai etika tidak bersumber dari ketidak sepakatan mengenai prinsip-prisip dasar etika itu sendiri, kita harus beranjak dari kesalahpahaman tentang fakta-fakta non-etika. Dengan demikian, jika kita dapat sampai pada kesepakatan mengenai fakta-faktanon etika melalui pemabahasan dengan metoda ilmiah, maka kita aka memeproleh kesepakatan bulat tentang etika.
2. Premis antropologis yang mengemukakan bahwa ada banyak variasi (ragam-macam) keyakinan tentang tingkah laku yang benar dan salah, dalam masyarkat yang berbeda, telah difahamkan bahwa tingkah laku benar atau salah tidak akan menjadi pengetahuan intuitif.
3. Banyak anggapan sebagai premis yang dirumuskan dari antropologi bahwa, lebih banyak perbedaan pendapat mengenai etika jika dibandingkan dengan perbedaan pendapat mengenai fakta-fakta non-etika. Berdasarkan pandangan ini, dikemukakan sebgai dasar pikiran bahwa pandangan-pandangan mengenai etika pada hakikatnya lebih menyangkut persoalan-persoalan tingkah laku emosional…..
4. Orang-orang, paling tidak ketika mereka dalam keadaan serius, mengemukakan pertanyaan-pertanyaan mengenai etika dengan suatu cara yang umum (seragam) dan menyampaikan hanya satu macam alasan (atau pandang baku) di dalam mempertahankan pranata atau standard etika. Mereka kemudian menganggap bahwa cara mengemukkan pertanyaan pertanyaan mengenai etika ini adalah satu-satunya yang dapat diterima dan benar, atau sesekali dikemukakan bahwa dengan demikian, istilah-istilah etika harus dipandang sebagai suatu yang dapat didefinisikan secara tepat dengan suatu cara, dengan mana jenis standard mengenai alasan yang disampaikan benar-benar merupakan suatu alasan yang konklusif bagi pernyataan mengenai etika yang dikemukakan.
5. Terkadang diyakini bahwa ilmu sosial dapat memberitahu kita bahwasanya kegunaan sisitem moral, nurani dan pembahasan mengenai etika semata-mata sebagai sebuah cara informal kontrol sosial atau untuk menyediakan aturan guna menengahi konflik-konflik kepentingan. Dengan demikian diperoleh tafsiran bahwa norma etika itu benar jika dan hanya jika kesemuannya itu sesuai atau cocok untuk keperluan mencapai tujuan trsebut (Brandt, 1959:86-87).
Terciptanya perdamaian, kesenangan, kenyamanan, dan kebahagiaan merupakan tujuan manusia yang bersifat universal. Oleh karenanya pada setiap komunitas manusia juga dengan sendirinya terdapat standard tentang baik-buruk, patut –tidak patut yang berlaku universal yang dapat menjadi kerangka standard etika universal.
3.4. Etika Sosiokultural
Setiap komunikasi insani, hampir dapat dipastikan merupakan komunikasi antar budaya. Hal ini dikarenakan setiap ada dua orang manusia atau lebih selalu memiliki perbedaan budayanya masing-masing meski hanya dalam derajat yang sangat kecil (Deddy Mulayan & Jalaluddin Rakhmatc –editor-,1996:vi).
Pendekatan nilai dalam komunikasi beranggapan bahwa pola-pola komunikasi akan berbeda antara satu penganut nilai budaya dengan lainnya, sebagaimana anggota masing-masing entitas budaya juga berorientasi nilai-nilai dasar kultural yang berbeda . Konstruksi realitas sosial tertentu dan makna yang direpresentasikan dengannya akan sangat bergantung pada konteks kultural, tata makna kultural, dan sistem nilai kultural dasar dari entitas budaya mana pengkonstruksi berasal (Gudykunst, 1983:54). Muatan etika yang melekat di dalam konstruksi tersebut oleh karenanya juga akan sangat bergantung pada sistem budaya pengkonstruksinya. Standard kepatutan di dalam setiap transaksi komunikatif, oleh karenanya akan berragam menurut ragam budaya yang melatarbelakangi komunikator yang terlibat, termasuk pengkonstruksi realitas sosial politik melalui wacana tertulis di dalam opini media massa cetak.
3.5. Etika Ilmiah atau Etika Kritis
Kritikisme etik dan etika kritkisme merupakan subjek perhatian yang sangat penting di dalam kajian kritis terhadap setiap fenomena komunikatif.
Kritikisme etika dalam konteks ini ditujukan pada segi-segi moral dari segala sesuatu yang terjadi dan terdapat di dalam teks dan dampak yang mungkin timbul dari teks itu. (Dalam hal ini:penulis) telah terjadi perdebatan seru tentang bagaimana etika memproduksi teks dan peranan yang hendaknya dimainkan oleh etika di dalam kehidupan dunia seni dan media (Berger, 1998:195).
Standard validitas (keabsahan) etika dari suatu pernyataan kritis tentang produksi teks dan dampak yang ditimbulkan daripadanya didasarkan pada prinsip-prinsip metodologi keilmuan. Rumusan metodologis hasil dari proses ini oleh karenanya juga disebut sebagai rumusan etika kritis atau etika ilmiah yang termasuk ke dalam wilayah pembahasan metaetika atau metaethics (Solatun, 2004:62) .
Pengujian (dapat dibaca:penilaian) dengan mempergunakan kerangka metodologis ini lebih ditujukan pada kerangka penilaiannya dan bukan pada objek yang dinilainya. Langkah seperti ini menjadi penting sehubungan dengan kita memerlukan penjelasan tentang derajat kepatutan kerangka pemikiran dibalik produksi pernyataan tekstual. Dua segi yang paling penting untuk diuji dengan menggunakan kerangka metodologis seperti ini adalah konsistensi dan generalitas dari struktur (kerangka) pikir yang melatarbelakangi diproduksinya suatu pernyataan tekstual –dan juga yang non-tekstual- (Solatun, 2004:63)

Selasa, 09 Agustus 2011

Kewajaran Korupsi


Indonesia,,,,,sebuah negara (besar) yang memiliki karakteristik unik, bukan saja sebagai negara yang tersusun dengan ribuan pulau dan puluhan etnik plus bahasa dan budaya yang heterogen, namun juga karakter para penguasa dan pelaksana negara dalam memperoleh pendapatan ekonominya. Orang luar negeri membaca Indonesia sebagai negara ketiga terkorup di dunia.
Korupsi adalah sebuah terminologi yang diangkat dari kata corrupt yang berarti “tidak sesuai dengan aslinya, berkurang, korupsi. Suatu keadaan yang menyatakan terjadinya kecacatan dalam suatu informasi, ataupun data.”, sedangkan Corruption berarti “Proses dimana data dalam memori atau disk tidak sengaja diubah, mengubah atau mengacaukan artinya.” ( http://www.total.or.id/info.php?kk=corrupt). Terminologi ini sering dijumpai dalam sistem komputer untuk menjelaskan terjadinya penyimpangan dalam sebuah mesin.
Dengan menganalogikan pengelolaan (keuangan) negara sebagai sebuah sistem, maka kemudian muncul istilah korupsi untuk menunjukkan adanya kesalahan dalam mengelola (keuangan) negara. Dr. Kartini Kartono memberikan pencerahan bahwa Korupsi sebagai perilaku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Sementara Samuel P. Huntington mengatakankan bahwa korupsi merupakan perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Dari kacamata hukum korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan. (http://definisi- pengertian.blogspot.com/2010/08/ pengertian-korupsi.html)
Ketiga pengertian di atas menjelaskan bahwa korupsi merupakan sebuah perilaku atau perbuatan, yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Dengan berangkat dari pemikiran bahwa Indonesia sebagai negara ketiga terkorup di dunia, maka kita dapat melihat tiga kemungkinan kadar kebesaran korupsi tersebut. Pertama besar secara cakupan areanya, yang berarti kegiatan korupsi dilaksanakan secara masif di sebagaian besar wilayah penyelenggaraan negara, kedua besar secara kuantitasnya yang berarti besarnya jumlah kerugian negara sebagai akibat dari perilaku korupsi, dan ketiga besar secara keduanya yaitu besar cakupan wilayah terjadinya korupsi dan kuantitas kerugian negara.
Kemungkinan pertama menjelaskan bahwa korupsi telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dilakukan oleh setiap lini jabatan, dan melibatkan banyak orang untuk melakukannya serta sangat mungkin melibatkan lebih banyak orang yang menikmati hasil korupsi. Kegiatan korupsi demikian telah berlangsung selama bertahun-tahun di negeri ini. Sampai pagi ini. Sedangkan kemungkinan kedua hanya menilai korupsi dilakukan oleh segelintir orang dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Kemungkinan ketiga menceritakan bahwa semakin tinggi tingkat jabatan seseorang semakin besar jumlah uang negara yang dikorupsi. Dengan memperoleh peringkat ketiga maka bolehlah kita berpendapat bahwa kemungkinan ketigalah yang sedang terjadi di Indonesia: masif dan bertingkat.
Suatu hari dalam obrolan ringan seorang teman melontarkan agar gagasan BLU (Badan Layanan Umum) di sebuah badan publik, dilaksanakan oleh pihak swasta, sedangkan pihak Instansi Publik tersebut hanya mengambil keuntungannya saja. Teman yang lain mengatakan bahwa dengan demikian ada celah untuk melakukan kong kali kong antara pihak swasta tersebut dengan pimpinan Badan Publik dalam hal manipulasi laporan keuangan. Teman yang lain menimpali bahwa “Saat ini nggak mungkin mencari orang yang benar-benar bersih”. Saya prihatin dengan kalimat terakhir: Sebuah cara berfikir dengan premis awal yang keliru.
Akan tetapi, percakapan ringan tersebut menggambarkan betapa korupsi sudah sedemikian menjangkiti orang Indonesia sehingga fikiran dan jiwanya terbuka (permisif) terhadap korupsi. Al hasil korupsi terus terjadi dan menjadi salah satu sumber pendapatan orang Indonesia di sektor Informal.
Tak pelak lagi bahwa korupsi terjadi pada setiap detik yang berlalu di Indonesia dan dilakukan oleh sebagian besar pelaku public server di Indonesia. Hal ini kemudian mengundang orang untuk berpendapat bahwa korupsi merupakan budaya di Indonesia, sementara pendapat yang lain menganggap korupsi merupakan Crime, bukan budaya, Lalu kemudian apakah memang sudah menjadi budaya kerja? Para ahli kebudayaan memberikan definisi terhadap budaya sebagai berikut:
  1. Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat ( Edward B. Taylor).  
  2. Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social. (M. Jacobs dan B.J. Stern) 
  3. Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat. (William H. Haviland)
  4.  Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar. (Koentjaraningrat)5.     
  5. Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal. (Mitchell (Dictionary of Soriblogy)) (http://www.anakkendari.co.cc/2009/03/pengertian-kebudayaan-menurut-para-ahli/). 

Bila kita perhatikan kegiatan korupsi yang terjadi di Indonesia, dengan berdasarkan pada kemungkinan tersebut di atas, maka kita akan temui bahwa korupsi dilakukan oleh sebuah komunitas penyelenggara negara, dilakukan secara berulang-ulang dari tahun ketahun, dan sistemik. Kemudian bila kita proyeksikan terhadap lima definisi kebudayaan yang diangkat, tiga pendapat teratas menempatkan korupsi sebagai bukan produk budaya, sedangkan dua pendapat terbawah lainnya masih mungkin menempatkan korupsi sebagai budaya.
Disini saya tidak ingin berpolemik pada dialog korupsi sebagai budaya atau kejahatan karena sudah jelas bahwa untuk sementara kaca mata hukum memandangnya sebagai sebuah crime.(kejahatan). Yang menarik adalah mengapa masyarakat kini menjadi permisif terhadap korupsi? Karena tulisan ini singkat maka saya akan langsung pada point saja:
  1. Masyarakat Indonesia menyaksikan korupsi terjadi di depan mata mereka setiap hari oleh karena itu mereka menganggapnya sebagai hal yang sudah wajar.
  2. Aplikasi Hukum, dalam hal ini oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta Advokat) tidak menunjukkan keseriusan menempatkan korupsi sebagai kejahatan dihukumi. Sehingga masyarakat menganggap korupsi bukan lagi kejahatan melainkan rezeki.
  3. Belum adanya Good Will politik untuk memberantas korupsi, sehingga masyarakat menganggap korupsi tidak dilarang oleh pemimpin negara dari yang tertinggi sampai yang terendah: Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kendati demikian alangkah baiknya kita tetap berfikir bahwa korupsi merupakan kegiatan Haram dan Melanggar hukum, supaya kita tetap waras. Siapa yang berani mengatakan KITA TIDAK BOLEH DAN TIDAK MAU KORUPSI LAGI?

Menggugat Mandat Rakyat

Setelah berakhirnya era pemerintahan Pak Harto Indonesia bersepakat untuk bernegara dan berpemerintahan dengan sistem demokrasi, dimana rakyat dipandang sebagai elemen penting dalam bernegara dan berpemerintahan. Demokrasi lebih sering di pahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari pemahaman sederhana dan populer ini, kita dapat mengambil sebuah garis pemahaman lain bahwa, rakyat merupakan orientasi terpenting bagi sebuah sistem pemerintahan. Kedudukan rakyat dalam hal ini dapat diposisikan dalam dua posisi, yaitu rakyat sebagai sumber (source) dan rakyat sebagai hasil (output).

Sebagai sumber (source) rakyat merupakan ladang untuk mendapatkan orang-orang yang akan duduk dalam sistem pemerintahan, (rekrutmen politik) dan informasi untuk pengambilan kebijakan publik. Sedangkan sebagai hasil (output) rakyat merupakan rujukan dalam mendapatkan kebaikan-kebaikan pemerintahan.
Sebagai sistem pemerintahan memiliki lembaga-lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan berbagai aktifitas pemerintahan secara umum, dalam hal ini setiap negara memiliki kelembagaan yang berbeda. secara teortis kelembagaan negara dalam sistem demokrasi lebih banyak merujuk pada sistem trias politica, yaitu lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam perkembangannya lembaga-lembaga dalam trias politika mengalami modifikasi sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga setiap lembaga dalam trias politika memiliki sub kelembagaan. (pada sisi lain trias politica juga dipandang sebagai ide, sehingga sangat mungkin untuk bermodifikasi).

Berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya, dalam demokrasi rakyat dimungkinkan untuk duduk dalam berbagai posisi di kelembagaan negara tersebut, secara egaliter. Tentu saja melalui mekanisme yang telah disepakati bersama yang disebut Pemilihan Umum. Melalui mekanisme pemilu, rakyat berperan sebagai pemilih dan dipilih. Sebagai pemilih rakyat memberikan suaranya kepada anggota rakyat yang lain yang memposisikan diri sebagai dipilih.

Pada masa kini (moderen) anggota rakyat yang akan dipilih direkrut oleh Partai Politik. Menurut Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik). Orang-orang yang direkrut oleh partai politiklah yang kemudian akan duduk dalam sistem pemerintahan dengan fungsi-fungsi sebagai sebagaimana tersebut dalam trias politika.

Pemberian suara dalam pemilihan umum merupakan sebuah transaksi politik calon penguasa dan yang dikuasai. Sehingga dapat dikatakan bahwa proses terjadinya penguasa dan yang dikuasai dalam sistem demokrasi merupakan atas dasar kerelaan. Hal ini senada dengan pandangan para filsuf politik modern yang mengeluarkan argumen kontrak sosial sebagai: sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu (Jean Hampton. 1999 dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak_Sosial). Rakyat dengan sukarela mempercayakan (memberikan mandat) kedaulatannya kepada orang-orang yang telah mereka pilih. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .

Disamping itu rakyat juga berkedudukan sebagai sumber dalam pengambilan-pengambilan kebijakan publik. Kondisi rakyat baik secara ekonomi, sosial dan budaya merupakan inspirasi penting dalam pemerintahan.

Sebagai Output, rakyat menerima berbagai kebaikan-kebaikan dari sistem pemerintahan demokrasi. Kebaikan ekonomi, kebaikan hukum kebaikan pendidikan dan kebaikan-kebaikan lain. Orang kemudian menyebut kebaikan-kebaikan ini sebagai kesejaahteraan.
Sehingga secara ringkas dapat dikatakan bahwa rakyat memilih “Temannya” untuk duduk dalam sistem pemerintahan agar rakyat mendapatkan kebaikan-kebaikan. Oleh karena itu rakyat tidak permah memilih “orang (negara) lain”.

Jelasnya proses Pemilihan Umum adalah sebuah mekanisme politik untuk mendapatkan orang-orang yang akan menduduki lembaga-lembaga pemerintahan dan sekaligus proses penyerahan mandat kedualatan rakyat kepada orang-orang yang terpilih. Tetapi proses tersebut bukanlah sebuah proses mekanistis belaka melainkan didalamnya terdapat penyerahan kepercayaan (trust) bahwa rakyat memilih untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan.

Dengan demikian didalam demokrasi pemerintahan terbangun berdasarkan dua legitimasi, yaitu legitimasi fisik dan legitimasi non fisik. Legitimasi fisik menghasilkan orang-orang yang duduk dalam sistem pemerintahan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, rakyat banyak dapat dilayani, kepentingan rakyat dapat teraktualisasi dan negara dapat melindungi segenap warganya. Legitimasi moral menghasilkan kepercayaan bahwa orang-orang tersebut akan membaikkan rakyatnya, sehingga rakyat mendapatkan kebaikan-kebaikan bersama dalam bernegara, seperti Keadilan Hukum, Keadilan ekonomi, Persamaan Hak, Pendidikan dan lain-lain, yang dapat disebut kesejahteraan yang semakin membaik.

Legitimasi demikian, tidak dapat dipisahkan melainkan satu paket. Bila demokrasi menghasilkan pemerintahan yang legitimate secara fisik, maka itu berarti Tiranian berbalut Demokrasi, sedangkan bila sebaliknya kesejahteraan rakyat saja yang didapat itu juga bukan demokrasi.

Apabila kita perhatikan dan renungkan bersama kondisi Indonesia saat ini, kita dengan kasat mata melihat berbagai praktek penyelenggaraan negara yang “tidak baik”, seperti:
Kurangnya sensitifitas penyelenggara negara terhadap kemiskinan dan penderitaan rakyatnya, misalnya Seorang Gubernur yang ke luar negeri padahal di wilayah pemerintahannya sedang dilanda tsunami, Anggota DPR yang mengabaikan TKI di luar negeri, Kunjungan Kerja Anggota DPR ke luar negeri pada saat Rakyat dilanda bencana Merapi, Wasior dan Tsunami.
Penegakan Hukum yang tidak adil baik dalam memilih terdakwa yang patut dihukumi maupun dalam memilih hukuman untuk orang-orang tertentu (terkuak dalam sidang gayus tambunan)
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang meraja lela di setiap lini penyelenggara negara.
Mayoritas rakyat berada dalam kesulitan ketika mengakses layanan publik seperti (mahalnya) Pendidikan, Rumah sakit, dan kesempatan memperoleh hidup layak.
Praktek-praktek Illegal loging yang terus berlangsung. Dan banyak lainnya.

Bila kepercayaan diartikan sebagai
Bentuk keyakinan kepada seseoarang akan berbuat baik dan benar (bermoral)
Keyakinan bahwa seseorang kapabel dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakannya.

Maka kita dapat menilai bahwa demokrasi di Indonesia masih berat pada prosedural ketimbang dapat dipercaya. Atau dengan kata lain legitimasi moral demokrasi di Indonesia masih perlu perbaikan. Dan apakah mandat rakyat masih layak di sandang sekarang ini?

Partai Islam, Quo Vadis?


erpolitikan Indonesia tidak menarik tanpa warna Islam di dalamnya. Bukan saja karena penduduk negeri ini mayoritas ber-KTP-kan Islam, namun juga banyak intelektual muslim yang memiliki kepedulian terhadap masa depan bangsa. Sebut saja beberapa nama seperti H. Agus Salim, HAMKA, HOS Cokro Aminoto, dll, pada masa awal pembentukan Negara Indonesia. Kemudian dilanjutkan di masa orde baru, sayang pada masa ini tidak muncul tokoh yang benar-benar kuat dalam memperjuangkan aspirasi politik Islam. Dan terakhir pada masa orde Reformasi, muncul Amin Rais, Gusdur, Yusril Ihza Mahendra dll (ketiga tokoh ini dan tokoh lain debatable tentang idealisme Islamnya, namun setidaknya mereka mengusung atau diusung oleh konstituen muslim).

Peran partai politik Islam pada awal reformasi cukup signifikan dalam menentukan ritme permainan politik kekuasaan. Dominasi Megawati (PDIP) dapat dikalahkan oleh poros tengah yang digagas oleh Amin Rais cs. Yang kemudian juga mampu menjungkalkan tokoh mereka sendiri (GUSDUR). Sementara pada era awal SBY, Slogan Nasionalis Religius mampu mengalihkan pandangan mata para konstituen muslim yang kehilangan tokoh yang patut dipercaya, yang kemudian mampu menggiring energi politik partai Islam untuk mendukung pak BY ke RI 1, periode berikutnya.

Idealisme Islam dan Politik
Pada sebagian orang menganggap bahwa Islam sebagai Ideologi, sementara yang lain menganggap Islam sebagai konsekwensi perilaku sebagai agama, yang memberi tuntunan etik, moral dan pedoman nyata dalam berperilaku, pun dalam aktivitas politiknya. Antara anggapan Ideologi maupun anggapan konsekwensi memiliki cita rasa yang tidak jauh berbeda, hanya kemasan dan cara pandang saja yang membedakannya.

Dari hasil Pemilu 2004 dan 2009, tidak diperoleh gambaran yang meyakinkan apakah rakyat negeri ini kehilangan kepercayaan terhadap partai politik islam, (jika melihat dari hasil pemilu). Sebab daya tarik SBY dengan parpol yang berslogan Nasionalis Religius berada dalam daerah arsiran yang sama dengan partai politik Islam, SBY Orang Islam, Santun, Jujur dan partai politiknya tidak korup serta telah bekerja dengan baik. Setidaknya itulah yang telah sampai ditelinga orang awam sampai dengan hari H Pemilu 2009 (PILPRES dan PILDEW). Maka wajar jika kemudian para kader parpol Islam merekomendasikan partainya untuk berafiliasi dengan pak BY dan partainya. Sehingga partai politik Islam juga mencantumkan bahwa pak BY sebagai Capres Parpolnya pada kampanye Pildew, dan kemudian terbukti mampu menyelamatkan partai politik Islam.

Partai politik Islam yang saya maksudkan dalam tulisan ini adalah partai politik yang berbasis konstituen organisasi Islam, seperti PAN (dilahirkan Muhammadiyah), PKB (NU), PPP (NU dan PERSIS), dan PKS (Ikhwanul Muslimin).

Seperti pada umumnya Politik, selalu terjadi pertikaian dan pergumulan dalam mengaktualisasi kepentingan-kepentingan konstituennya, para pembesar partai politik Islam seperti Amin Rais, Gusdur, Yusril dan lain-lain justru asik dengan pemikiran dan kepentingan berdasarkan perkiraan sendiri, mereka gagal menangkap aspirasi konstituennya sehingga kemudian apa yang mereka lakukan tidak nyambung dengan aspirasi konstituennya sebaliknya konstituennya juga tidak mampu menangkap maksud kelakuan mereka. Rakyat justru melihat KKN kembali menampakkan senyum manisnya ditengah-tengah terpuruknya penegakan Hukum dan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya pada periode pertama pemerintahan pak BY, rakyat melihat beliau mampu memenjarakan koruptor (melalui KPK dan organ pemerintahan), mampu memahami kesulitan rakyatnya dengan BLT dan penurunan harga BBM, dan membangkitkan kembali instrumen kesejahteraan rakyat melalui progam pendidikan dan pelayanan kesehatan. (JAMKESMAS, POSYANDU) peninggalan orde baru yang diminati rakyat. Pak BY adalah harapan, bukan kekeliruan. Dan hal inilah yang kemudian mempengaruhi keputusan untuk mendukung dan berafiliasi dengan pak BY.

Konstituen muslim adalah rakyat yang merdeka, dalam berpolitik mereka tidak selalu terikat dengan organisasi sosial keagamaan. Hal ini dapat dibuktikan dalam naik turunnya dukungan politik terhadap parpol Islam. Tetapi ada satu tali pengikat diantara rakyat dengan parpol Islam, yaitu “Kejujuran, Kebaikan, Keadilan, dan Kesejahteraan Ummat (4K)”. Rakyat muslim lebih percaya kepada partai politik apapun yang mampu mewujudkan atau memperjuangkan hal-hal tersebut baik di kancah politik maupun di kancah kebijakan. Sebaliknya sebagai parpol dengan Islam sebagai ideologi atai Islam sebagai pedoman Perilaku Politik.

Artinya pada satu sisi memenangkan Pemilu atau tidak, Partai Politik Islam Harus dan Wajib menjaga dan memperjuangkan ke empat “K” tersebut di atas, di manapun di jajaran pemerintahan di Indonesia. Karena secara moral dan etis, inilah pilar dasar yang dibawa oleh parpol Islam. Parpol Islam dalam kondisi apapun tidak boleh membiarkan dan atau mendukung pemerintahan atau duduk bersama pemerintahan yang korup. Sebagai upaya Amar Ma’ruf, Nahyi Munkar, slogan yang salalu melekat pada pengikat kepala Partai Politik Islam. Pada sisi lain konstituen parpol Islam berharap penuh untuk terwujudnya “Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur”, negara yang Gemah ripah loh jinawi toto tentren kerto raharjo. Bukan saja kebutuhan untuk membuktikan bahwa Islam adalahRahmatan lil ‘Alamin, melainkan juga untuk membuktikan bahwa anggapan dan pilihan mereka terhadap parpol Islam bukan dosa atau kesalahan, bahwa ikut memilih dalam Pemilu merupakan sunah untuk memelihara kebaikan bersama bukan dan pembenaran bahwa GOLPUT adalah dosa.

Titik Persimpangan.
Titik pertemuan antara Misi Partai Politik Islam dan kepentingan nasional dalam dinamika politik adalah berada pada kriteria “4K”  dimana para konstituen parpol Islam dan Nasionalis sekuler dapat bertemu dan bekerjasama, membangun pemerintahan dan atau duduk bersama dalam pemerintahan. Maka kemudian titik persimpangan juga menjadi jelas, manakala “4K” tersebut diabakan. Atau minimal pemerintahan tidak menunjukkan gelagat kearah perwujudan “4K” tersebut.

Beberapa fakta beruntun yang belakangan terjadi sejak awal pemerintahan pak BY dkk, seperti Kasus Bank Century, Kasus Bibit Chandra, Kasus Gayus Tambunan, Kasus
Dugaan rekayasa Atasari Azhar dan terakhir Kasus M. Nazaruddin (dugaan suap di Kemenpora dan MK), serta klaim berbohong dari para tokoh agama, dapat diterjemahkan bahwa Pemerintahan Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Baik dan belum sungguh-sungguh mensejahterakan rakyatnya.

Dari fakta dan terjemahannya tersebut, Parpol Islam yang hampir semuanya duduk dalam dan mendukung pemerintahan tersbut punya kewajiban bahwa pilihan mereka (mendukung dan duduk bersama memerintah) merupakan sebuah ijtihad politik yang benar. Bahwa ada korelasi yang jelas mengapa mereka tetap bertahan dalam pilihan tersebut. Parpol Islam dapat menjelaskan dengan memberikan aksentuasi pada program-program pemerintahan yang mengarah pada perwujudan “4K”. Atau mampu meyakinkan diri dan konstituen bahwa pemerintahan mengarah ke sana.

Keraguan dan kegelisahan sesungguhnya juga menghinggapi sebahagian politisi Parpol Islam, ini dapat dilihat bagaimana ramainya perdebatan politik pada kasus-kasus Century, Penggelapan Pajak, dan Bibit Chandra di dalam parpol Islam serta kegamangan mereka untuk menanggapi Klaim Kebohongan para Tokoh Agama. PKS dan PPP misalnya dengan jelas mendukung opsi yang berbeda dengan PD, sedangkan PKB dan PAN ragu-ragu dalam kasus century. PKS lagi-lagi berada pada jalur berbeda dengan PD dalam upaya pemulusan Pansus Pajak. Sedangkan PPP, PAN dan PKB lebih cenderung nampak abstain ketimbang menolak.

2014 bagi para pengurus Parpol dan politsi merupakan tujuan dan harapan. Tujuan untuk memenangkan Pemilu dan harapan untuk mendapatkan kepercayaan publik. Kasus M. Nazarudin belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun secara etis dan moral sudah mendapat penilaian tersendiri di hati dan fikiran ummat, dan ini bukti real kelakuan sekutu politik parpol Islam, tentu saja mereka juga faham perilaku yang masuk dalam kategori “Harap Maklum”. Maka parpol Islam harus secara cerdas untuk menimbang kembali apakah tetap mendukung dan atau duduk dalam pemerintahan lebih “ mashlahat” dari pada “mudharat”,  bila pertimbangan mereka keliru dan kemudian putusan mereka keliru, atau dianggap keliru oleh Ummat sehingga lebih cenderung mendukung kemaksiatan politik ketimbangan mashlahat. Maka cepat atau lambat mereka tengah menuju pada pemutus asaan terhadap Parpol Islam sebagai sarana membaikkan negara. Pada saatnya kelak ummat akan memilih jalannya sendiri, GOLPUT, APATIS, dan yang terburuk ummat hidup dalam angan-angan pemerintahan sendiri.

Ataukah parpol Islam masih menunggu bukti baru? Mudah-mudahan parpol Islam tidak tenggelam dalam Gemerlap Dunia kekuasaan, melainkan bertahan dalam Idealisme yang memashlahatkan Ummat. Karena “FIR’AUN TIDAK PERNAH DITENGGELAMKAN OLEH TUHAN, JIKA NABI MUSA.AS, NABI HARUN.AS CUMA TINGGAL DIAM”...Wallahu a’lamu bishowab.