Indonesia,,,,,sebuah negara (besar) yang memiliki karakteristik unik, bukan saja sebagai negara yang tersusun dengan ribuan pulau dan puluhan etnik plus bahasa dan budaya yang heterogen, namun juga karakter para penguasa dan pelaksana negara dalam memperoleh pendapatan ekonominya. Orang luar negeri membaca Indonesia sebagai negara ketiga terkorup di dunia.
Korupsi adalah sebuah terminologi yang diangkat dari kata corrupt yang berarti “tidak sesuai dengan aslinya, berkurang, korupsi. Suatu keadaan yang menyatakan terjadinya kecacatan dalam suatu informasi, ataupun data.”, sedangkan Corruption berarti “Proses dimana data dalam memori atau disk tidak sengaja diubah, mengubah atau mengacaukan artinya.” ( http://www.total.or.id/info.php?kk=corrupt). Terminologi ini sering dijumpai dalam sistem komputer untuk menjelaskan terjadinya penyimpangan dalam sebuah mesin.
Dengan menganalogikan pengelolaan (keuangan) negara sebagai sebuah sistem, maka kemudian muncul istilah korupsi untuk menunjukkan adanya kesalahan dalam mengelola (keuangan) negara. Dr. Kartini Kartono memberikan pencerahan bahwa Korupsi sebagai perilaku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Sementara Samuel P. Huntington mengatakankan bahwa korupsi merupakan perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Dari kacamata hukum korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan. (http://definisi- pengertian.blogspot.com/2010/08/ pengertian-korupsi.html)
Ketiga pengertian di atas menjelaskan bahwa korupsi merupakan sebuah perilaku atau perbuatan, yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Dengan berangkat dari pemikiran bahwa Indonesia sebagai negara ketiga terkorup di dunia, maka kita dapat melihat tiga kemungkinan kadar kebesaran korupsi tersebut. Pertama besar secara cakupan areanya, yang berarti kegiatan korupsi dilaksanakan secara masif di sebagaian besar wilayah penyelenggaraan negara, kedua besar secara kuantitasnya yang berarti besarnya jumlah kerugian negara sebagai akibat dari perilaku korupsi, dan ketiga besar secara keduanya yaitu besar cakupan wilayah terjadinya korupsi dan kuantitas kerugian negara.
Kemungkinan pertama menjelaskan bahwa korupsi telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dilakukan oleh setiap lini jabatan, dan melibatkan banyak orang untuk melakukannya serta sangat mungkin melibatkan lebih banyak orang yang menikmati hasil korupsi. Kegiatan korupsi demikian telah berlangsung selama bertahun-tahun di negeri ini. Sampai pagi ini. Sedangkan kemungkinan kedua hanya menilai korupsi dilakukan oleh segelintir orang dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Kemungkinan ketiga menceritakan bahwa semakin tinggi tingkat jabatan seseorang semakin besar jumlah uang negara yang dikorupsi. Dengan memperoleh peringkat ketiga maka bolehlah kita berpendapat bahwa kemungkinan ketigalah yang sedang terjadi di Indonesia: masif dan bertingkat.
Suatu hari dalam obrolan ringan seorang teman melontarkan agar gagasan BLU (Badan Layanan Umum) di sebuah badan publik, dilaksanakan oleh pihak swasta, sedangkan pihak Instansi Publik tersebut hanya mengambil keuntungannya saja. Teman yang lain mengatakan bahwa dengan demikian ada celah untuk melakukan kong kali kong antara pihak swasta tersebut dengan pimpinan Badan Publik dalam hal manipulasi laporan keuangan. Teman yang lain menimpali bahwa “Saat ini nggak mungkin mencari orang yang benar-benar bersih”. Saya prihatin dengan kalimat terakhir: Sebuah cara berfikir dengan premis awal yang keliru.
Akan tetapi, percakapan ringan tersebut menggambarkan betapa korupsi sudah sedemikian menjangkiti orang Indonesia sehingga fikiran dan jiwanya terbuka (permisif) terhadap korupsi. Al hasil korupsi terus terjadi dan menjadi salah satu sumber pendapatan orang Indonesia di sektor Informal.
Tak pelak lagi bahwa korupsi terjadi pada setiap detik yang berlalu di Indonesia dan dilakukan oleh sebagian besar pelaku public server di Indonesia. Hal ini kemudian mengundang orang untuk berpendapat bahwa korupsi merupakan budaya di Indonesia, sementara pendapat yang lain menganggap korupsi merupakan Crime, bukan budaya, Lalu kemudian apakah memang sudah menjadi budaya kerja? Para ahli kebudayaan memberikan definisi terhadap budaya sebagai berikut:
- Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat ( Edward B. Taylor).
- Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social. (M. Jacobs dan B.J. Stern)
- Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat. (William H. Haviland)
- Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar. (Koentjaraningrat)5.
- Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal. (Mitchell (Dictionary of Soriblogy)) (http://www.anakkendari.co.cc/2009/03/pengertian-kebudayaan-menurut-para-ahli/).
Bila kita perhatikan kegiatan korupsi yang terjadi di Indonesia, dengan berdasarkan pada kemungkinan tersebut di atas, maka kita akan temui bahwa korupsi dilakukan oleh sebuah komunitas penyelenggara negara, dilakukan secara berulang-ulang dari tahun ketahun, dan sistemik. Kemudian bila kita proyeksikan terhadap lima definisi kebudayaan yang diangkat, tiga pendapat teratas menempatkan korupsi sebagai bukan produk budaya, sedangkan dua pendapat terbawah lainnya masih mungkin menempatkan korupsi sebagai budaya.
Disini saya tidak ingin berpolemik pada dialog korupsi sebagai budaya atau kejahatan karena sudah jelas bahwa untuk sementara kaca mata hukum memandangnya sebagai sebuah crime.(kejahatan). Yang menarik adalah mengapa masyarakat kini menjadi permisif terhadap korupsi? Karena tulisan ini singkat maka saya akan langsung pada point saja:
- Masyarakat Indonesia menyaksikan korupsi terjadi di depan mata mereka setiap hari oleh karena itu mereka menganggapnya sebagai hal yang sudah wajar.
- Aplikasi Hukum, dalam hal ini oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta Advokat) tidak menunjukkan keseriusan menempatkan korupsi sebagai kejahatan dihukumi. Sehingga masyarakat menganggap korupsi bukan lagi kejahatan melainkan rezeki.
- Belum adanya Good Will politik untuk memberantas korupsi, sehingga masyarakat menganggap korupsi tidak dilarang oleh pemimpin negara dari yang tertinggi sampai yang terendah: Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kendati demikian alangkah baiknya kita tetap berfikir bahwa korupsi merupakan kegiatan Haram dan Melanggar hukum, supaya kita tetap waras. Siapa yang berani mengatakan KITA TIDAK BOLEH DAN TIDAK MAU KORUPSI LAGI?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar